Beranda / Profil /
Tugas dan Fungsi
TUGAS
Tugas dan Kewenangan
Sebagaimana Peraturan Presiden nomor 2 tahun 2025 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
FUNGSI
Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penataan ruang laut, pengelolaan kelautan, pelindungan lingkungan laut, pengelolaan perikanan tangkap, pengelolaan perikanan budi daya, penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, serta pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
- penyelenggaraan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan;
- penyelenggaraan pengendalian dan pengawasan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan;
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.